Judul : Pelatihan Belajar Menulis PGRI
Resume ke : 22
Gelombang : 19
Tanggal : 30 Agustus 2021
Tema : Poin Buku pada Kenaikan Pangkat PNS
Narasumber : Dr. Imron Rosidi
13 tahun yang lalu terakhir saya berkutat dengan
angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat. Setelah itu tak saya hiraukan
lagi angka-angkanya. Saya hanya kerja dan kerja sebaik-baiknya. Pangkat
terakhir IV-a, setelah itu tak tahu lagi aturannya.
Poin angka kredit memang dihitung terus setiap tahunnya. Semua nilai bertahta manis pada lembaran PAK yang bertambah terus. Hingga kini berjumlah 832,899 tertanggal 31 Desember 2020. Nilai publikasi ilmiah 12 yang semuanya diperoleh setelah tahun 2008. Belum pernah dipakai untuk kenaikan pangkat.
Sejak 2008, tak pernah saya hiraukan lagi aturan kenaikan pangkat. Semuanya mengalir saja. Cuma malangnya, saya tidak bisa menyambung cerita dengan kawan-kawan tentang nilai poin angka kredit. Mendapatkan flyer malam ini dengan tema “Poin Buku pada Kenaikan Pangkat PNS” membuat saya bersemangat. Ada angin segar untuk menambah ilmu dan wawasan tentang kenaikan pangkat. Kalau memang memungkinkan, bisa dijadikan dasar untuk kenaikan pangkat saya juga.
Pertemuan ke-20 seharusnya materi ini dibahas. Tetapi, karena Pak Dr. Imron Rosidi sebagai narasumber mengalami kecelakaan, peran beliau digantikan oleh Om Jay. Sekarang beliau masih sakit, tetapi masih menyempatkan diri untuk menyajikan materinya. Masya Allah, mulianya. Semoga segera pulih seperti sedia kala, Pak Imron.
Salut dan haru menyatu dalam harapan besar untuk mendapatkan ilmu. Tak akan saya sia-siakan pengorbanan beliau untuk berbagi. Bu Aam, sang bloger inspiratif sebagai moderator malam ini sudah membuka acara dengan mengucapkan salam dan ajakan mendoakan beliau. Biodata Pak Imron pun disajikan di halaman chat WA grup.
Bapak Dr. H. Imron Rosidi, M. Pd. lahir di Surabaya pada 10 Juni 1966 dengan pangkat Pembina Utama Madya golongan IV-d. Masa kerja beliau 32 tahun 5 bulan dengan masa kerja keseluruhan 36 tahun 5 bulan. Beliau adalah alumnus D3 IKIP Surabaya, S1 IKIP Negeri Malang, S2 Universitas Negeri Malang, dan S3 Universitas Negeri Malang, Fakultas/Jurusan Pendidikan Bahasa Indonesia.
Banyak sekali prestasi yang sudah diraih beliau baik tingkat provinsi maupun tingkat Nasional. Yang terkait dengan materi malam ini adalah sebagai Tim Penilai DUPAK golongan IV/C dan ke atas tingkat pusat. Pengalaman mengajar pun luar biasa. Ada 7 lembaga pendidikan: SMA, Pondok Pesantren, dan Perguruan Tinggi. Pengalaman berorganisasi pun luar biasa. Ada 7 organisasi yang ditekuni, yang mana beliau menjabat sebagai pengurusnya.
Tak lama, Dr. Imron pun masuk ke kelas setelah dipersilakan oleh moderator. Salam pun disebarkan bagi peserta belajar. Tayangan video dengan tema “Menulis Buku untuk Kenaikan Pangkat” yang dibagikan segera dibuka.
https://www.youtube.com/watch?v=ybBT1QEAxzY&feature=youtu.be
Video ini menjelaskan bahwa tulisan berbentuk
buku bisa dinilai sebagai poin dalam kenaikan pangkat guru mulai dari III-b sampai
dengan ke golongan IV-e. Menulis buku ber ISBN diwajibkan bagi guru yang ke
golongan IV-d. Namun, sejak dari golongan III-c buku juga bisa dinilai baik yang ber
ISBN maupun yang tidak.
Ada beberapa jenis buku yang bisa dinilai poin angka kreditnya:
· # Poin publikasi ilmiah: (1) buku pelajaran, (2)buku bidang
pendidikan, (3) buku terjemahan, dan (4) buku pedoman guru.
· # Poin karya inovatif: buku (1) antologi puisi, (2) buku antologi
cerpen, (3) novel, (4) buku kumpulan naskah drama.
# Ada 4 jenis karya inovatif: (1) Teknologi tepat guna; (2) media pembelajaran, dll; (3) menulis soal nasional; dan (4) karya seni dan sastra.
Pak Imrom memberikan semangat kepada para peserta agar bisa memulai menulis buku dengan menentukan jenis temanya. Tujuannya untuk berbagi ilmu, menjadi guru profesional dan untuk kenaikan pangkat.
Kemampuan menulis akan berpengaruh besar terhadap karir seorang guru. Beliau menjadi guru dari golongan II-c karena dari Diploma 3. Tahun ini beliau mengajukan Kenaikan Pangkat ke golongan IV-e. Kalau di Jakarta guru dengan golongan ini dipanggil sebagai guru jenderal dan bisa menjadi penilai AK Pusat.
Pak Imron membagikan Buku 4 dan buku 5 untuk dipelajari terkait poin kredit kenaikan pangkat PNS. Buku 4 berisi sistematika jenis PKB yang harus dipenuhi dalam kenaikan pangkat. Untuk kenaikan pangkat, kita perlu memperhatikan AK yang ada dalam setiap buku, baik yang masuk dalam publikasi ilmiah (PI) ataupun yang masuk pada karya inovatif (KI). Kita juga harus mempelajari PermenPan RB no 16 tahun 2009 dan Permendikbud 35 tahun 2010.
Pak Imron membagikan buku karya beliau yang berisi tentang panduan praktik menulis PKB, berikut ini.
![]() |
| Sumber: Narasumber dari chat WA |
Pak Imron juga menunjukkan contoh buku yang diperhitungkan Angka Kreditnya.
![]() |
| Sumber: Narasumber dari chat WA |
Angka kredit buku hasil penelitian yang ber-ISBN dan diedarkan secara Nasional nilainya 4. Buku teks pelajaran yang ber-ISBN nilai angka kreditnya 3, yang tidak ber-ISBN angka kreditnya 1. Buku pelajaran yang ber-BNSP angka kreditnya 6.
Buku pelajaran yang ditulis oleh beberapa penulis, maka pembagaian angka kreditnya menggunakan presentase. Penulis pertama mendapatkan nilai 60% dan penulis kedua 40%.
Modul atau diktat hendaknya ditulis
per semester. Maksimal jumlah modul adalah 3. Yang digunakan di tingkat sekolah
angkanya 0,5; di tingkat kabupaten/kota nilainya 1, dan di tingkat provinsi
nilainya 1,5. Jika buku tersebut dibuat per tahun, masing-masingnya mendapatkan
nilai 1, 2 dan 3.
Untuk buku di bidang pendidikan, angka kreditnya 3 jika ber-ISBN, dan 1 apabila tidak ber-ISBN.
Untuk karya terjemahan yang menunjang pembelajaran, angka kreditnya 1. Semua bukti fisik buku yang dihitung angka kreditnya harus dikirim buku aslinya. Buku antologi puisi, cerpen, naskah drama, atau novel dapat ditulis oleh semua guru bidang studi.
Kumpulan cerpen jika berisi 5 Cerpen atau lebih termasuk ke dalam katagori sederhana, sedangkan lebih dari 10 cerpen termasuk katagori kompleks. Kumpulan puisi terdiri dari 20 puisi atau lebih termasuk katagori sederhana, sedangkan lebih dari 40 puisi termasuk katagori kompleks. Untuk karya novel: satu novel katagori sederhana, dua novel katagori kompleks.
![]() |
| sumber: Narasumber dari chat WA |
Daftar ketentuan kenaikan pangkat untuk masing-masing golongan tergambar dari tabel berikut ini.
![]() |
| Sumber; Narasumber dari chat WA |
Guru yang tidak naik pangkat lebih dari 5 tahun ada sanksi. Namun, sanksi tersebut belum diterapkan karena kita kekurangan guru. Kenaikan pangkat secara normal 4 tahun. Kalau mempunyai banyak tabungan angka kredit, kenaikan pengkat bisa 3 tahun.
Demikianlah materi yang disampaikan oleh Narasumber yang dapat saya rangkum pada malam ini. Intinya, menulislah, berkaryalah, nilai kredit poin akan datang dengan sendirinya. Pelajari buku 4 dan 5, serta peraturan lainnya jika kenaikan pangkat sudah tiba waktunya.
Terima kasih Bapak Dr. Imron Rosidi, Om Jay dan Bu Aam atas kebersamaan dan ilmu yang sangat bermanfaat yang diberikan pada malam ini. Spesial untuk Pak Imron, terima kasih juga atas undangan japrinya terkait penulisan jurnal sebagai syarat kenaikan pangkat ke IVb.
Pangkalpinang, 30 Agustus 2021
Rosminiyati
Guru Pembelajar













